Pemprov Jabar Tanggung Iuran BPJS Warga Miskin Nonaktif PBI
Pemprov Jawa Barat menanggung iuran BPJS Kesehatan warga miskin/kurang mampu yang dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kemensos. Kebijakan ini difokuskan bagi penderita penyakit kronis (kanker, thalasemia, cuci darah) agar tetap mendapat pelayanan kesehatan. Pemprov Jabar akan mendata kembali warga yang tidak tercover untuk didaftarkan ulang.
Berikut rincian kebijakan terkait:
Sasaran: Warga tidak mampu dengan penyakit kronis yang PBI JKN-nya dinonaktifkan (karena penyesuaian data/Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
Solusi: Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengambil alih pembiayaan iuran BPJS Kesehatan (PBI).
Tujuan: Memastikan warga miskin tetap mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit tanpa putus.
Tindakan: Pendataan ulang dilakukan Pemprov Jabar untuk memastikan warga tidak mampu berpenyakit kronis tetap dijamin asuransinya.
Kebijakan ini diambil menyusul penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN oleh Kementerian Sosial per Januari 2026, yang berdampak pada warga kurang mampu di Jawa Barat.
https://vt.tiktok.com/ZSmGHx6jU/