by

Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi serta Cara Mendapatkan Pupuk Bersubsidi

TASIKMALAYA, LANGSUNG VIRAL DOT COM – Merujuk ke Peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2020, Tanggal 30 Desember 2020, berikut ini adalah Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi :

1. Pupuk Urea – Rp. 2.250,- per Kg atau Rp. 112.500,- per Karung

2. Pupuk ZA – Rp. 1.700,- per Kg atau Rp. 85.000,- per Karung

3. Pupuk SP-36 – Rp. 2.400,- per Kg atau Rp. 120.000,- per Karung

4. Pupuk NPK Phonska – Rp. 2.300,- per Kg atau Rp. 115.000,- per Karung

5. Pupuk Petroganik – Rp. 800,- per Kg atau Rp. 32.000,- per Karung.

Dan, berikut ini adalah ketentuan lainnya :

1. Harga Eceran Tertinggi (HET) berlaku untuk pembelian pupuk bersubsidi oleh Petani yang melakukan usaha tani sebagai berikut :

a. Petani tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan / atau peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam.

b. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada lahan perluasan areal tanam baru (PATB).

c. Pembudidaya ikan dengan luasan usaha budidaya paling luas 1 (satu) hektare setiap tanam.

2. Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang :

a. Tergabung dalam Kelompok Tani

b. Terdaftar dalam Sistem e-RDKK

c. Menunjukan identitas (Kartu Tanda Penduduk)

d. Mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.

3. Pembelian dilaksanakan di penyalur lini IV (Kios Resmi PT. Pupuk Indonesia) dan diambil sendiri dalam kemasan sebagai berikut :

a. Urea, ZA, SP-36, Phonska : 50 Kilogram

b. Petroganik : 40 Kilogram

Layanan Pelanggan Bebas Pulsa PT. Petrokimia Gresik 0800.1.888.777 dan PT Pupuk Indonesia (Persero) 0800.100.800.1

Cara Mendapatkan Pupuk Bersubsidi :

1. Miliki Kartu Tani

Untuk memiliki Kartu Tani, pemohon mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Tani sesuai lokasi lahan/sawah/kebun garapannya.

Luas lahan (Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan? maksimal 2 Ha dan untuk Budidaya Perikanan maksimal 1 Ha.

Untuk persyaratan membuat Kartu Tani adalah : KTP, KK, Bukti Luas Garapan (SPT/PBB)

2. Susun RDKK

Kelompok Tani membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk pupuk bersubsidi didampingi Penyuluh Pertanian setempat dan diserahkan ke BPP. Singaparna.

RDKK yang telah disusun di-input kedalam Aplikasi e-RDKK oleh admin BPP. Singaparna yang kemudian diverifikasi secara berjenjang dan disahkan oleh Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.

3. Penerbitan Kartu Tani

Data yang telah disahkan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan ditarik oleh Bank penerbit Kartu Tani untuk diverifikasi.

Bank-bank yang menjadi Bank Penerbit Kartu Tani adalah Bank BRI dan Bank Mandiri.

4. Penebusan Pupuk Bersubsidi

Petani membawa Kartu Tani ke Kios Pupuk yang telah ditentukan.

Petani dapat menebus pupuk bersubsidi sesuai kuota yang tertera dalam Kartu Tani.

Transaksi menggunakan mesin EDC yang tersedia di Kios Pupuk.

Ok. Info ini diterbitkan oleh : UPTD BPP. Singaparna – Kp. Kendung, Cikadongdong, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada 29 Maret 2021.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *