TASIKMALAYA, LANGSUNG VIRAL DOT COM – Ini adalah Rencana Warkop Salira, dimana ingin mendirikan tempat pemancingan ikan dengan sistem Mancing Timbang Bayar, jadi bukan sistem Kongkur.
Jadi lebih mengarah ke menjual ikan kepada para pemancing. Ketika pemancing dapat ikan, tinggal di kilo saja ikannya, lalu di bayar.
Tetapi boleh juga hanya ikutan memancing saja, dan ketika dapat ikannya, lalu ikannya dilepas lagi, silahkan. Nanti kami (Pihak pengelola pemancingan) dapat untungnya dari Tiket Masuk per orang.
Rincian umumnya sebagai berikut :
1. Calon Anggota – SDM (Sumber Daya Manusia) ada 3 Orang
a. Imat Abdul Mathin, sebagai Penjaga Karcis dan Keamanan Lokasi. Tugas dari Jam 07.00 s.d 12.00
b. Endang Muttaqin, sebagai Penjaga Karcis dan Keamanan Lokasi. Tugas dari Jam 12.00 s.d 17.00
c. Teti / Imat [bukan Imat yang di nomor a, ini orangnya lain lagi] (Suami / Istri), sebagai Penjaga Kebersihan dan Pengelola Pengadaan Ikan. Tugas dari Jam 06.00 s.d 07.00 pagi dan Jam 17.00 s.d 18.00 sore.
2. Sumber Pendapatan Utama
– Dari Tiket Masuk ke Area Pemancingan Ikan tersebut yaitu Rp. 3.000,- per orang.
Untuk hal pembagian hasil Tiket, maka Pemilik Pemancingan memberlakukan peraturan sebagai berikut :
Setiap Anggota (a, b dan c diatas) mengambil 100 Tiket kepada Pemilik Pemancingan, maka harus membayar Rp. 200.000,-. Dengan demikian, jika harga tiket adalah Rp. 3.000,- per tiket maka keuntungan yang didapat oleh anggota (a, b dan c) adalah Rp. 1.000,- per tiket. Dan Rp. 1.000,- itu selanjutnya dibagi 3 (karena anggotanya yang mengeola ada 3 orang)
– Dari hasil penjualan ikan yang berhasil dipancing oleh para pemancing.
Ikan yang dijual ke pemancing adalah Hanya Ikan Nila.
Perhitungan bagi untungnya begini, misalnya Pemilik Pemancingan menabur 1 kg ikan nila harga Rp. 20.000,-
Lalu taget keuntungan jual ikan nila per kg adalah Rp. 5.000,- dari setiap kg.
Maka jika pendapatan kotor dari hasil jualan ikan adalah Rp. 25.000,- maka yang kelebihannya itu yaitu 5.000, dibagi rata kepada empat pihak yaitu (Pemilik Pemancingan dan tiga orang anggota a, b, dan c). Kemudian modalnya Rp. 20.000,- dibelikan lagi ke ikan nila 1 kg lagi.
Catatan: Tapi awal nabur ikan nila nya sih jangan cuma 1 kg, tabur saja misalnya 5 kg, nah yang 4 kg itu adalah sebagai stok ikan nila di kolam, jangan sampai pemancing sulit untuk untuk dapat ikannya karena stok ikan menipis.
Tapi tetap saja sistem pemagian uangnya ketika uang di kotak penghasilan jual ikan telah mencapai Rp. 25.000,- (nilai 25 ribu ini hanya misal), jadi bisa saja pembagian keuntungannya per laku ikan 10 Kg misalnya. Lalu saat pembagian keuntungan dari hasil 10 Kg itu di kolam misalnya ada sisa stok ikan 10 kg pula. jadi jangan sampai habis kosong ikan di kolamnya karena nanti akan susah dapat ikan para pemancingnya.
Dengan demikian, sebaiknya ikan yang ditabur di kolam – sejenis saja, yaitu ikan Nila. kenapa ikan nila karena ikan nila suka mijah beranak pinak sendiri.
3. Sumber Pendapatan Sampingan
– Para Penjaga Karcis dan Keamanan Lokasi (a dan b diatas) berhak membuka lapak sendiri-sendiri di dalam Area pemancingan untuk buka warung kopi sendiri-sendiri dimana bukanya pada Jam masing-masing mereka kebagian Jaga.
– Penjaga Kebersihan (c diatas) berhak untuk mengeola sampah bekerja sama dengan masyarakat sekitar, artinya misalnya sampah yang datang dari masyarakat di tampung dalam kotak pembakaran sampah oleh (c), lalu (c) memungut Uang Kebersihan kepada masyarakat yang membuang sampah kedalam kotak pembakaran sampah tersebut.
Demikian catatan ini dibuat. Pipih Pirmansyah – Mahasiswa Universitas Terbuka – Ilmu Komunikasi – WA 08-5353-99-4262.
Comment