by

Tilang Elektronik ETLE CCTV Sudah Berlaku sejak 1 November 2018

Tilang Elektronik ETLE CCTV Sudah Berlaku sejak 1 November 2018

Langsung Viral com – Per tanggal 1 November 2018, Pemerintah meresmikan Sistem Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enfroncement – ETLE) di sejumlah titik khusus di Jakarta seperti di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Simpang Sarinah dan Simpang Patung Kuda.

Sehingga, Jangan Asal Terobos Walau Tak Ada Polantas, Tilang Elektronik CCTV Sudah Berlaku per 1 November 2018. Nantinya ketika ada terbukti pengguna kendaraan melanggar aturan, maka akan ditilang. Yang nilang bukan petugas Polantas di lapangan saat terjadi kejadian, tapi yang nilang adalah petugas di Ruangan TMC (Traffic Management Centre) lewat CCTV.

Nantinya Surat Tilang dan Tagihan Denda akan dikirim ke rumah Pelanggar. Dengan Batas Bayar Denda nya 14 Hari. Jika tidak bayar denda, maka STNK kita akan diblokir.

Sayangnya, Sistem ETLE CCTV ini tidak menggunakan ERI (Electronic Registration and Identification), jika memakai ERI, maka yang melanggar bisa langsung di debit rekening bank nya untuk bayar denda tilang otomatis, kabar nya.

Dan inilah Jenis-jenis pelanggaran yang akan kena Pasal ETLE CCTV :

  1. Penggunaan Telepon Genggam Saat Berkendara
  2. Tidak Menggunakan Helm
  3. Melawan Arus
  4. Melewati Batas Kecepatan
  5. Melanggar Peraturan Genap Ganjil
  6. Parkir Sembarangan
  7. Terobos Lampu Merah
  8. Tidak Memakai Sabuk Pengaman
  9. Melanggar Marka Jalan

Selamat berkendara dengan baik dan benar dan melengkapi keperluan berkendara teman-teman semua. (LV – PP)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *