by

Mengurus Kartu Keluarga, e-KTP, Akta Kelahiran & Akta Kematian Tidak Perlu Surat Pengantar RT RW Kelurahan Kecamatan

Mengurus Kartu Keluarga, e-KTP, Akta Kelahiran & Akta Kematian Tidak Perlu Surat Pengantar RT RW Kelurahan Kecamatan

Langsung Viral com – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018, yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018 kemarin, Sekarang, Masyarakat tidak perlu repot-repot mendapatkan Surat Pengantar dari Ketua RT, Ketua RW, atau Kepala Desa (Kelurahan) dan atau dari Pak Camat (Kecamatan) untuk mengurus dokumen-dokumen seperti

Pembuatan Kartu keluarga (KK) baru, Mengurus perubahan pada KK, Pembuatan / Pengajuan E-KTP baru atau Perubahan pada e-KTP, Mengurus Akta kelahiran, dan Mengurus Akta Kematian. Nah, dokumen-dokumen itu bisa Teman-teman urus langsung ke kantor Dispendukcapil yang ada di Kabupaten Tempat tinggal teman-teman.

Berikut ini adalah informasi lengkapnya yang LANGSUNGVIRAL peroleh dari Suatu Pesan Berantai di Group WhatsApp dan memang benar keadaannya, bukan Hoax, karena kami memeriksa di luaran sana juga banyak sekali situs berita besar menjelaskan hal ini, sehingga, ya ini adalah informasi benar (bukan hoax) :

Ini adalah isi berita di pesan berantai media sosial tersebut yang juga telah LANGSUNGVIRAL buat versi video nya yang bisa teman-teman tonton di atas artikel berita ini :

HAPUS SURAT PENGANTAR

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018.

Menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan Surat Pengantar, baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Langsung mengurus ke Dispendukcapil.

1. Kartu Keluarga (KK) baru :
Hanya butuh Surat Nikah dan Keterangan Pindah Alamat bagi anggota baru.

2. KK Perubahan :
Hanya butuh KK Lama dan Surat Pernyataan Perubahan.

3. E-KTP baru :
Cukup KK.

4. Perubahan e-KTP :
Butuh KK dan Surat Keterangan Pindah.

5. Akta Kelahiran :
Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK dan e-KTP.

6. Akta Kematian :
Hanya butuh Surat Kematian.

Sumber dari : Jawa Pos, pada 5 November 2018.

Tolong di share ya. Birokrasi ruwet udah ngga jaman…. Segera di bantu share untuk kepentingan keluarga anda dan anda sendiri nantinya …

Oke demikian yang bisa LANGSUNGVIRAL bagikan untuk berita hari ini. Semoga ada manfaatnya, amin. (LV – PP)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *