LangsungViral.com – Masyarakat sudah tahu bahwa untuk membuat dan atau mengganti e-KTP / eKTP adalah tidak mudah, butuh waktu yang lama untuk selesai. Bisa bulanan bahkan bisa tahunan. Itu adalah sudah menjadi rahasia umum di masyarakat.
Sehubungan dengan lama nya proses pembuatan atau perubahan KTP tersebut, maka ada yang namanya Suket atau Surat Keterangan yang diproduksi / dikeluarkan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Suket tersebut selanjutnya bertindak sebagai e-KTP sementara yang memiliki masa berlaku tertentu yaitu Hanya Enam Bulan saja.
Sepasang Calon Suami Istri yang akan menikah, jika e-KTP nya sudah habis masa berlakunya (kadaluarsa), maka harus membuat Surat Keterangan (Suket) ke Disdukcapil setempat agar Status Pernikahan nya di Sah kan secara Hukum Negara.
KUA Singaparna di Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, membenarkan bahwa e-KTP yang sudah kadaluarsa, yaitu sudah habis masa berlakunya adalah Tidak Sah untuk dijadikan Syarat Nikah. Maka yang bersangkutan (calon suami istri) harus mengurus Suket tersebut kepada Disdukcapil.
Hasilnya, Sepasang Calon Suami Istri di Singaparna Tasikmalaya (Ugi Sugriwa & Ai Ima Fatimah) beralamat di Kampung Leuwiseeng, Desa Sukaherang, Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, yang akan menikah pada tanggal 18 November 2018 harus membuat Enam Suket ke Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya karena e-KTP Calon Suami, e-KTP Calon Istri, e-KTP Orang Tua dari Calon Suami, juga e-KTP Orang Tua dari Calon Istri adalah sudah kadaluarsa masa berlakunya, Total ada 6 (Enam) e-KTP yang harus dibuat Suket nya ke Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya.
Jadi, tidak hanya e-KTP Calon Suami Istri saja, tetapi e-KTP Orang Tua masing-masing dari Calon Suami Istri serta Para Saksi pun harus masih berlaku e-KTP nya, jika sudah kadaluarsa, maka harus membuat Suket tersebut ke Disdukcapil. (LV – PP)
Comment