LangsungViral.com – Kasus ini benar-benar telah menyita Waktu, Pikiran dan Materi saya sekeluarga.
Saya menyatakan artikel berita ini adalah benar dan bisa saya pertanggungjawabkan kebenarannya. Saya Pipih Pirmansyah, Admin situs ini, situs LangsungViral.com. Nomor WhatsApp saya: 08-5353-99-4262. Alamat di Kampung Leuwiseeng (Picung) Rt.03 Rw.09, Desa Sukaherang, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya 46413, Jawa Barat.
Pada tanggal 8 Oktober 2018, saya ketitipan Berkas-berkas perlengkapan Nikah punya nya adik saya, nama adik saya yang akan nikah adalah Ai Ima Fatimah, akan menikah dengan Ugi Sugriwa. Oleh karena kedua-duanya bekerja di Bandung, maka berkas-berkas perlengkapan nikah dilimpahkan ke saya untuk di urus.
Pada tanggal 13 Oktober 2018, saya bersama istri saya, istri saya bernama Dede Wati berangkat ke Rumah Lebe, bernama Pak Dede yang tinggal di komplek Pesantren Al-Fadilah, Kampung Citatah, Desa Sukaherang, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya 46413, Jawa Barat. Dengan maksud untuk menyerahkan berkas-berkas Syarat-syarat Nikah Adik saya sekaligus menyerahkan Biaya Administrasi sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada Pak Lebe hari itu juga. Juga membayar Buku Aprid seharga Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Ada persyaratan yang ditolak Pak Lebe, yaitu e-KTP Kedua Mempelai, dan juga e-KTP Kedua Orang Tua calon Mempelai (baik orang tua dari pihak calon mempelai istri pun orang tua dari pihak calon mempelai suami) ternyata sudah kadaluarsa.
Sehingga ada Enam e-KTP yang ditolak oleh Pak Lebe karena sudah kadaluarsa, sedangkan e-KTP punya nya Saksi, baik e-KTP saksi dari cowok dan juga cewek dinyatakan valid karena di e-KTP nya sudah bertuliskan “Seumur Hidup”.
Kata Pak Lebe, Solusi yang bisa ditempuh adalah dengan membuat Surat Keterangan (Suket) ke Disdukcapil kabupaten tasikmalaya yang menerangkan / menyatakan bahwa ke enam e-KTP tersebut memang sudah kadaluarsa dan sebagai penggantinya adalah dengan Surat Keterangan / Suket tersebut.
Saya dan Istri lalu pulang dengan membawa Enam Foto Copy e-KTP yang dinyatakan tidak Sah untuk dijadikan syarat Nikah oleh Pak Lebe.
Pada tanggal 14 Oktober 2018, istri saya diantar oleh saudara saya (Imat Abdul Mathin) berangkat ke Rumah Calon Mempelai Pria yang ada di Kampung Parasalian, Desa Linggasirna, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya untuk meneruskan informasi dari Pak Lebe bahwa e-KTP – e-KTP yang diajukan adalah tidak berlaku dan harus dibuat Suket (Surat Keterangan) dari Disdukcapil kabupaten tasikmalaya sebagai penggantinya.
Catatan Khusus Tentang Enam e-KTP Kadaluarsa yang Tidak Sah untuk Syarat Nikah:
Surat NA yang dibuat Calon Mempelai Suami, yang datang dari KUA Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat adalah Lolos, artinya tidak dipermasalahkan menggunakan e-KTP Kadaluarsa milik Calon Suami tersebut. Tetapi menjadi bermasalah di KUA Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat. Apakah Peraturan KUA berbeda-beda jika beda kecamatan?
Pada tanggal 15 Oktober 2018, karena saya dan istri saya dan juga keluarga saya merasa ada kejanggalan dengan keputusan Pak Lebe, maka tanggal 15 Oktober 2018, saya dan istri saya berangkat ke Kantor Desa Sukaherang, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Sesampai disana, Saya menjelaskan semuanya kepada Aparat Desa.
Dari hasil penjelasan Aparat Desa dinyatakan bahwa e-KTP adalah berlaku seumur hidup walaupun di e-KTP tertulis tanggal kadaluarsa nya.
Artinya adalah Pak Lebe belum mengetahui hal hal e-KTP yang memang berlaku untuk seumur hidup. Atau mungkin Pak lebe ada alasan-alasan lain sehingga menyimpulkan e-KTP – e-KTP yang saya lampirkan adalah tidak Sah.
Baca Juga : KUA SINGAPARNA TASIKMALAYA : Enam e-KTP ini Tidak Sah untuk Syarat Nikah karena Kadaluarsa
Tegas nya, Pihak Desa Sukaherang sudah mengesahkan dan menyatakan bahwa Ke Enam e-KTP yang saya ajukan tersebut adalah Sah untuk digunakan sebagai syarat pernikahan adik saya.
Pihak Desa Sukaherang meminta saya untuk memanggil Pak Lebe untuk datang ke Kantor Desa Sukaherang jika Pak Lebe masih belum memahami hal demikian.
Kasus ini belum tuntas, besok atau lusa, kasus ini akan diteruskan di handle oleh Adik saya bernama Endang Muttaqin untuk mengurus segala hal nya ke Pak Lebe. karena saya kebetulan padat di pekerjaan.
Catatan, saya tidak melanjutkan berkunjung ke KUA Singaparna, karena telah merasa puas dengan pernyataan dan dukungan dari pihak Desa. Tetapi jika tidak tuntas, maka saya akan konsultasi ke KUA Singaparna Tasikmalaya Jawa Barat untuk menanyakan:
Apakah Benar e-KTP yang sudah kadaluarsa adalah Tidak Sah untuk Syarat Nikah ?
Semoga lancar dan Pak Lebe mengakui bahwa e-KTP yang sudah kadaluarsa memang boleh dan tidak bermasalah untuk dijadikan syarat pernikahan. Amin. (Tasikmalaya, 15 Oktober 2018).
Update Informasi : 16 Oktober 2018.
KUA Singaparna Membenarkan e-KTP Kadaluarsa tidak Sah untuk Syarat Nikah, Harus membuat Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil sebagai Pengganti KTP yang Sah
Pagi hari ini (tanggal 16 Oktober 2018) saya kedatangan tamu dari Aparat Desa Sukaherang, diwakili Pak Sapulloh, meminta penjelasan singkatnya bagaimana.
Setelah penjelasan saya berikan, Aparat Desa Sukaherang langsung mengunjungi KUA Singaparna.
Dan berikut ini keterangan dari KUA Singaparna Tasikmalaya :

Saya belum tahu bagaimana KUA Sariwangi bisa meloloskan e-KTP Kadaluarsa?
Kesimpulannya, ke Enam e-KTP tersebut harus dibuatkan Surat Keterangan (Suket) nya ke disdukcapil karena sudah kadaluarsa. Dan keluarga saya telah menyerahkan memberi kuasa kepada Pak Lebe untuk mengurus hal itu (Biaya Administrasi Rp. 1 Juta sudah diserahkan kepada Pak Lebe). Bila ternyata ada kekurangan biaya administrasi untuk mengurus itu, Pak Lebe bisa komunikasi dengan keluarga yang akan melangsungkan pernikahan ini.
Saya Ucapkan Terimakasih kepada Aparat Desa Sukaherang yang telah membantu Warga nya menyelesaikan permasalahan yang terjadi. (Tasikmalaya, 16 Oktober 2018)
Comment