LangsungViral.com – Pada tanggal 24 Agustus 2018 kemarin, Kementerian Agama RI – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, yang kantor nya berkedudukan di Jl. M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat, dengan website resmi www.depag.go.id, telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushola.
Inti dari Maksud Surat Edaran tersebut adalah berupa Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid-masjid di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa point penting yang dapat kami simpulkan dari isi Surat Edaran tersebut, yaitu:
1. Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
- Pengeras Suara Luar digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu sholat
- Pengeras Suara Dalam digunakan untuk do’a dengan syarat tidak meninggikan suara
- Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.
2. Waktu Sholat Subuh
- Sebelum Subuh, boleh menggunakan pengeras suara, paling awal 15 menit sebelum waktunya
- Pembacaan Al-Qur’an hanya menggunakan Pengeras Suara Keluar
- Adzan waktu Subuh menggunakan Pengeras Suara Keluar
- Sholat Subuh, Kuliah Subuh dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam saja.
3. Waktu Sholat Ashar, Maghrib dan Isya
- 5 menit sebelum Adzan dianjurkan membaca Al-Qur’an
- Adzan dengan menggunakan pengeras suara keluar dan kedalam
- Sesudah Adzan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.
4. Waktu Sholat Dzuhur dan Jum’at
- 5 menit menjelang Dzuhur dan 15 menit menjelang waktu jum’at, diisi dengan bacaan Al-Qur’an yang ditujukan keluar, demikian juga Adzan.
- Sholat, do’a, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam.
5. Waktu Takbir, Tahrim dan Ramadhan
- Takbir Idul Fitri / Idul Adha dengan pengeras suara keluar
- Tahrim do’a dengan pengeras suara kedalam dan Tahrim dzikir tidak menggunakan pengeras suara
- Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara kedalam.
6. Waktu Upacara Hari Besar Islam dan Pengajian
- Pengajian dan Tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjung / jamaahnya meluber keluar.
Dasar Hukum: Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushola (Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978).
Untuk File lengkap dalam bentuk PDF, bisa di download disini : Surat Edaran tentang Pengeras Suara – Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid. (LV – PP)
Comment